Monthly Archive for March, 2008

Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selasa 25 Maret 2008, Dewan Perwakilan Rakyat meresmikan Bab VII Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak endistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan…” akan diancam sesuai pasal pada Bab XI yang mengatur Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Mo ngeblog lagi ah ….

Setelah lebih dari 3 bulan lamanya saya tidak membuka dan mengupdate blog ini, saya akhirnya main-main ke blog ini dan muncul keinginan untuk memulai kembali mencoba blajar menuliskan pemikiran saya lagi. (atho sang pemikir … hehehehe)

Semoga dapat ide deh ….

About Me

You are currently browsing the Mr. Fightto weblog archives for the month March, 2008.

Sponsors

Supports

     Blogger Ngalam
Blogger Ngalam
   Komunitas Dengen Sorowako

Switch to our mobile site