Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selasa 25 Maret 2008, Dewan Perwakilan Rakyat meresmikan Bab VII Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak endistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan…” akan diancam sesuai pasal pada Bab XI yang mengatur Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

No related posts.

0 Responses to “Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)”


  • No Comments

Leave a Reply

Sponsors

Supports

     Blogger Ngalam
Blogger Ngalam
   Komunitas Dengen Sorowako

Switch to our mobile site