Archive for the 'Miscellaneous' Category

Buber Anak Sorowako di Malang

Hari Minggu tanggal 6 September 2009 kemarin, beberapa putra-putri Sorowako yang berada di Kota Malang mengadakan acara buka bareng (buber) di Warung Gubuk Bakar Malang.  Sebagian besar yang hadir pada acara ini adalah mahasiswa baru yang menimba ilmu di perguruan” tinggi di Malang.

Mereka yang sudah ngisi absen:

  1. Agnes Rosiana Maggie
  2. Agus Hyndra Adhani
  3. Andreas Indra Catur
  4. Andry
  5. Ardhy Bartez
  6. Asti
  7. Ayu Tari
  8. Dimaz A.S.
  9. Guntur
  10. Hamri
  11. Ieud (Iyut)
  12. Junkieez (Lia)
  13. Knez
  14. Mifta
  15. Ndaru Wijayanto
  16. Reza Akbar
  17. Syartia
  18. Tifany
  19. Yety
Buka Bersama Anak Sorowako di Malang

Buka Bersama Anak Sorowako di Malang

Setelah puas makan dan berbincang” sekalian berkenalan satu dengan yang lain, acara selanjutnya di lanjutkan ke acara yang paling ditunggu”.  Continue reading ‘Buber Anak Sorowako di Malang’

Pemilu Caleg 2009: Jangan salah pilih

2 hari lagi, pemilihan umum calon legislatif akan diadakan.  Sebelum Anda mengunakan hak pilih, pikirkanlah baik-baik pilihan Anda.  Jangan sampai salah pilih.  Jika Anda salah pilih, Anda hanya akan memberikan mereka (caleg) hal yang sepatutnya (uang) untuk rakyat.  Lihatlah gaji seorang anggota DPR dibawah ini.

Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali.

Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:

Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU

Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.
Wow!

Sumber: http://www.kabarinews.com/article/Berita_Indonesia/Jakarta/Jakarta__Berapa_Sih_Gaji_Anggota_DPR/32766

Anggota DPR

Anggota DPR

Selamat menggunakan hak pilih Anda pada tanggal 9 April 2009 nanti.

Ingat, JANGAN SALAH PILIH !!!

Barack Obama's Inaugural Address

[youtube=http://www.youtube.com/watch?v=hc3S6zR4B4g]

CHANGE  !!!

Barack Obama
(44th President of USA)

” For the world has changed, and we must change with it. ”

Ketika mendengar nama Barack Husein Obama, muncul sebuah semangat di dalam diri.    Selama kampanyenya berlangsung, tema yang dijunjung adalah CHANGE (baca: perubahan).  Sebuah komitmen yang membutuhkan semangat dan pengorbanan yang luar biasa.

Untuk dapat melihat transkrip pidato pertama Barack Obama setelah dilantik menjadi Presiden Amerika yang ke-44 silakan kunjungi halaman ini atau halaman ini.

Woman = Problem ??

Woman = problem ??

Woman = problem ??

Is it true ??

Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selasa 25 Maret 2008, Dewan Perwakilan Rakyat meresmikan Bab VII Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak endistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan…” akan diancam sesuai pasal pada Bab XI yang mengatur Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

About Me

You are currently browsing the Mr. Fightto weblog archives for the Miscellaneous category.

Sponsors

Supports

     Blogger Ngalam
Blogger Ngalam
   Komunitas Dengen Sorowako

Switch to our mobile site